JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara saat memulai pemeriksaan yang ditandai dengan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2024, Jumat (31/1) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Pemeriksaan tahun ini dilakukan di tengah perubahan struktural Kemenkumham yang kini terbagi menjadi tiga kementerian baru Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). BPK menyoroti risiko dalam pengelolaan anggaran transisi, termasuk potensi ketidaksesuaian dalam belanja barang dan jasa, serta penggunaan mekanisme pengadaan yang berisiko meningkatkan biaya. Selain itu, efektivitas mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) juga menjadi fokus utama untuk memastikan keakuratan penyajian kas dan belanja.
"Kemenkumham terbagi menjadi 3 kementerian baru. Hal ini berdampak pada kecukupan pengungkapan (full disclosure) dalam catatan penting lainnya terkait penggunaan anggaran, keberlanjutan tusi kementerian yang pisah, serta pengungkapan belanja kementerian pengampu untuk membiayai kementerian hasil pemisahan," ungkap Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadyana saat memimpin entry meeting tersebut. BPK menilai proses transisi tersebut dapat meningkatkan resiko dalam pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset pada Kemenkumham pada tahun 2024.
BPK juga menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya menjadi bagian penting dari agenda pemeriksaan tahun ini. Hingga semester I 2024, dari 2.369 rekomendasi yang disampaikan kepada Kemenkumham, sebanyak 90,38% telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan BPK. Supratman menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang berkualitas tetap menjadi prioritas di masa transisi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan fokus pada substansi hasil pemeriksaan dan perbaikan sistem, BPK menargetkan agar pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi strategis yang mampu memperbaiki tata kelola keuangan Kemenkumham demi kepentingan publik.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota III BPKAkhsanul Khaq, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Plt. Auditor Utama Keuangan Negara I/Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara ISarjono, tim pemeriksa BPK serta pejabat struktuktural dan fungsional di lingkungan Kemenkum, KemenHAM dan Kemenimipas.
Bagikan konten ini: